Ahli Waris Tanpa Anak Menurut Islam

Ilustrasi aturan pembagian warisan. (int)

Serambimuslim.com– Islam sebagai agama yang lengkap dan menyeluruh telah mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum waris.

Pembagian warisan ini dilakukan dengan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan perselisihan di kalangan keluarga yang ditinggalkan.

Salah satu hal yang diatur dalam hukum waris Islam adalah ketentuan warisan bagi seseorang yang meninggal tetapi tidak memiliki anak (walad).

Dalam hal ini, pembagian warisan tetap mengacu pada ketentuan yang sudah jelas dalam Al-Qur’an dan hadis.

Dalam Al-Qur’an, pembagian warisan dijelaskan dengan rinci, salah satunya dalam Surah An-Nisa’ ayat 11.

Ayat ini menjelaskan bagaimana warisan dibagikan kepada ahli waris yang ditinggalkan, termasuk bagaimana jika seseorang meninggal dan tidak memiliki anak. Allah SWT berfirman:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, apabila anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.” (QS An-Nisa: 11)

Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa Allah SWT memberikan petunjuk yang jelas mengenai pembagian harta warisan, mulai dari ketentuan pembagian bagi anak-anak hingga orang tua dan kerabat terdekat.

Jika seseorang yang meninggal tidak memiliki anak, maka harta warisannya akan diberikan kepada orang tua, yaitu ayah dan ibu.

Menurut buku Ilmu Faroidh: Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam dengan Teknik L-Tansa karya Mokhamad Rohma Rozikin, jika seseorang yang meninggal tidak memiliki anak (walad), maka warisan akan diberikan kepada orang tua pewaris, yaitu ayah dan ibu.

Dalam hal ini, ibu akan mendapatkan sepertiga dari harta warisan, sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Al-Qur’an pada surah An-Nisa’ ayat 11.

Sementara itu, ayah akan mendapatkan sisa warisan yang tidak disebutkan pecahannya secara jelas dalam ayat tersebut, yang berarti ayah berperan sebagai ashobah (mendapatkan sisa harta yang tidak terbagi).

Lantas, bagaimana jika kedua orang tua sudah meninggal terlebih dahulu sebelum pewaris meninggal?

Dalam kondisi seperti ini, pembagian warisan akan dilakukan kepada kerabat yang lebih dekat, dengan urutan sebagai berikut: kakek, nenek, saudara laki-laki sekandung, dan seterusnya.

Jika tidak ada kerabat yang termasuk dalam kelompok pertama (aashabul furudl), maka pembagian warisan berlanjut kepada kelompok ashobah dan dzawil arham (kerabat yang tidak termasuk dalam kelompok ashabah maupun al-furudl).

Pembagian warisan pada kelompok ini mengikuti urutan yang telah ditentukan dalam kitab-kitab fiqih.

Dalam buku Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, disebutkan bahwa ahli waris dibagi menjadi tiga kelompok besar:

  1. Aashabul Furudl
    Ini adalah kelompok ahli waris yang telah ditentukan bagiannya secara jelas dalam Al-Qur’an atau hadis. Beberapa di antara anggota kelompok ini adalah: anak perempuan, cucu perempuan, ibu, ayah, suami, istri, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan se-ibu.
  2. Ashobah
    Ashobah adalah kelompok ahli waris yang berhak menerima sisa harta setelah pembagian bagi aashabul furudl. Ashobah ini tidak memiliki bagian yang pasti, sehingga harta yang mereka terima adalah sisa dari harta yang belum dibagikan.Ashobah terdiri dari beberapa kelompok:

    • Asabah bi nafsih: Ahli waris yang menjadi asabah karena dirinya sendiri.
    • Asabah bi gairihi: Ahli waris yang menjadi asabah karena ada ahli waris lainnya.
    • Asabah ma’al gair: Ahli waris yang menjadi asabah bersama dengan ahli waris lainnya.
  3. Dzawil Arham
    Kelompok ini terdiri dari orang-orang yang memiliki hubungan kerabat dengan pewaris, namun tidak termasuk dalam kelompok ashabah maupun al-furudl. Mereka ini juga berhak mendapatkan warisan dalam urutan setelah kelompok ashabah.

Jika seseorang meninggal dan tidak memiliki anak atau keturunan langsung, berikut adalah urutan pembagian harta warisan menurut hukum Islam:

  • Suami: mendapatkan setengah dari harta warisan, jika tidak ada anak atau cucu.
  • Istri: mendapatkan seperempat dari harta warisan, jika tidak ada anak atau cucu.
  • Ayah: akan mendapatkan warisan, baik jika memiliki anak atau tidak.
  • Ibu: mendapat sepertiga dari harta warisan jika tidak ada anak, dan seperenam jika ada saudara kandung pewaris.
  • Kakek dan nenek: dapat menerima warisan sesuai dengan urutan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Saudara laki-laki kandung dan saudara perempuan kandung: dapat menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam fiqih.