SerambiMuslim.com — Kementerian Agama (Kemanag) telah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 mendatang. Selain identik dengan pelaksanaan ibadah haji, Idul Adha juga tidak terlepas dari ibadah kurban.
Melansir laman Baznas, secara harfiah, kurban berasal dari bahasa arab Qurban yang artinya hewan sembelihan seperti unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada Hari Raya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Dimana nantinya daging kurban akan dibagikan kepada tetangga, teman,kerabat dan fakir miskin.
Umat muslim yang mampu dianjurkan untuk melakukan kurban. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang berkurban.
Berikut 3 syarat seseorang bisa melakukan ibadah kurban:
1. Muslim
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban. Selain itu, ibadah kurban juga merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.
2. Mampu
Perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu. Dengan demikian umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban. Atau, jika belum mampu sendiri dapat melakukan kurban secara kolektif sesuai dengan syariat Islam.
3. Baligh dan Berakal
Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal. Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berkurban.