Jangan Terlewat, Ini Batas Peneyembelihan Hewan Kurban!

Ilustrasi Hewan Kurban (Int).

SerambiMuslim.com — Melakukan kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam bagi yang mampu. Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkad.

Meski begitu, waktu penyembelihan hewan kurban telah ditentukan sesuai syariat Islam yakni pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik.

Berikut waktu penyembelihan hewan kurban seesuai syariat Islam dilansir dari laman Baznas:

1. Tanggal 10 Dzulhijjah

Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Ini merupakan waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan kurban, karena pada saat inilah umat Muslim merayakan Idul Adha.

2. Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Inilah yang disebut hari-hari tasyrik. Hari-hari tasyrik juga merupakan waktu yang sah untuk melaksanakan penyembelihan kurban. Riwayat Jubair bin Mutim dalam sebuah hadits sebagai berikut,

Artinya: “… Seluruh hari-hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan.” (HR Ahmad)

Penyembelihan hewan urban dapat dilakukan hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dengan begitu umat muslim yang belum sempat melaksanakan kurban pada hari pertama dapat melakukan ibadah kurban pada hari-hari berikutnya.

Waktu yang Dianjurkan untuk Menyembelih Hewan Kurban

Walau pembelihan hewan kyrban dapat dilakukan sepanjang hari pada tanggal-tanggal yang dijelaskan sebelumnya, ada beberapa anjuran mengenaik waktu yang lebih baik yaitu:

Setelah Shalat Idul Adha

Dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban segera setelah shalat Idul Adha dan khutbah selesai pada tanggal 10 Dzulhijjah. Ini mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang menyembelih kurban setelah pelaksanaan shalat Id.

Pagi Hari

Menyembelih kurban pada pagi hari lebih dianjurkan karena memberikan waktu yang cukup untuk mengolah dan mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak menerimanya.