Serambimuslim.com– Salat jenazah merupakan salah satu ibadah yang berbeda dengan salat pada umumnya.
Meskipun tidak dilakukan secara rutin oleh setiap Muslim, salat jenazah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam, karena merupakan salah satu bentuk penghormatan terakhir kepada seseorang yang telah meninggal dunia.
Secara hukum, salat jenazah tergolong dalam fardhu kifayah, yang artinya kewajiban untuk melaksanakannya akan gugur apabila sebagian umat Muslim telah melakukannya.
Meskipun demikian, semakin banyak umat yang turut serta dalam salat jenazah, semakin besar pula pahala yang akan didapatkan oleh mereka yang melaksanakannya.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits, “Tak seorang pun muslim yang meninggal dunia, lalu jenazahnya disholatkan oleh 40 orang yang mereka itu tidak menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu selain-Nya, kecuali Allah SWT akan menerima doa syafaat mereka untuknya” (HR Muslim, Ahmad, & Abu Dawud).
Hadits ini menegaskan bahwa semakin banyak orang yang mengerjakan salat jenazah, semakin besar kemungkinan untuk mendapatkan doa syafaat bagi jenazah tersebut.
Namun, meskipun salat jenazah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk waktu-waktu yang terlarang untuk melaksanakan salat jenazah.
Untuk memahami hal ini, mari kita simak beberapa penjelasan berikut.
Waktu Terlarang Pengerjaan Salat Jenazah
Sebagian ulama sepakat bahwa ada waktu-waktu tertentu yang tidak dianjurkan atau bahkan dilarang untuk melaksanakan salat jenazah.
Dalam buku Fikih Jumhur yang ditulis oleh Dr. Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i, dijelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa salat jenazah tidak boleh dilakukan ketika matahari terbit, tergelincir (di tengah hari), dan terbenam.
Waktu-waktu tersebut termasuk dalam waktu terlarang untuk melaksanakan salat, baik itu salat fardhu maupun salat sunnah.
Penjelasan ini didasarkan pada beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah dan Ibnu Abbas yang menunjukkan bahwa waktu tersebut memang tidak dianjurkan untuk melaksanakan salat.
Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai waktu terlarang ini. Menurut mazhab Maliki, waktu yang dilarang untuk salat jenazah adalah saat matahari menguning menjelang terbenam dan juga saat matahari bersinar menjelang terbit.
Meski demikian, apabila jenazah sudah dalam kondisi yang memprihatinkan, seperti dikhawatirkan akan membusuk, maka salat jenazah tetap dibolehkan meskipun dilakukan pada waktu-waktu terlarang tersebut.
M Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab menjelaskan bahwa waktu terlarang untuk salat sunnah dimaksudkan untuk menghindari kesan penyembahan terhadap matahari yang sedang terbit atau terbenam.
Namun, apabila ada kebutuhan yang mendesak seperti jenazah yang harus segera disholatkan, para ulama membolehkan pelaksanaan salat jenazah di waktu-waktu terlarang tersebut.
Sebagai tambahan, dalam pandangan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi melalui Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, salat jenazah dibolehkan untuk dikerjakan kapan saja, bahkan di waktu-waktu terlarang sekalipun.
Hal ini diperbolehkan dengan alasan bahwa menguburkan jenazah adalah kewajiban yang mendesak dan tidak boleh ditunda.
Namun, jika salat jenazah dilakukan pada waktu terlarang, seperti saat matahari terbit, tengah hari, atau terbenam, maka hukumnya menjadi makruh, kecuali jika jenazah dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.
Tata Cara Salat Jenazah
Meskipun salat jenazah tidak memiliki gerakan seperti salat pada umumnya, ada tata cara yang harus diikuti untuk memastikan bahwa salat jenazah dilakukan dengan benar. Berikut adalah langkah-langkah tata cara salat jenazah baik untuk laki-laki maupun perempuan:
- Niat Salat Jenazah
- Untuk perempuan:
- اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
- Artinya: “Saya niat sholat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta’ala.”
- Untuk laki-laki:
- اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
- Artinya: “Saya niat sholat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta’ala.”
- Untuk perempuan:
- Berdiri bagi yang mampu.
- Membaca Takbir sebanyak empat kali, termasuk takbiratul ihram.
- Membaca Surat Al-Fatihah setelah takbir pertama.
- Membaca Sholawat Nabi setelah takbir kedua.
- Mendoakan Jenazah setelah takbir ketiga:
- Doa untuk jenazah laki-laki:
- اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
- Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, kesehatan, dan maafkanlah dia.”
- Doa untuk jenazah perempuan:
- اَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا
- Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, kesehatan, dan maafkanlah dia.”
- Doa untuk jenazah laki-laki:
- Membaca Doa Setelah Takbir Keempat:
- اللّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
- Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalannya, dan ampunilah kami dan dia.”
- Mengucapkan Salam sembari memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri.
Dengan demikian, salat jenazah meskipun terkesan sederhana, memiliki tata cara yang perlu dipatuhi agar ibadah ini dapat diterima dengan baik.
Selain itu, sangat penting untuk memperhatikan waktu pelaksanaannya, mengingat ada waktu-waktu tertentu yang tidak dianjurkan untuk melaksanakan salat, meskipun ada pengecualian ketika ada kebutuhan mendesak.
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan salat jenazah.